BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakangMasalah
Usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha,
yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil
dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang
efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan,
UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum
melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian
Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa
krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi.
Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap
pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi
tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi
pengangguran.
Oleh karena Perlu adanya
kesadaran kita untuk mengembangkan UMKM di Indonesia agar terciptanya
kesejahteraan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa karakteristik UMKM?
b.
Apa peran UMKM bagi Indonesia?
C. Tujuan Pembahasan
a.
Untuk mengetahui karakteristik
UMKM
b.
Untuk mengetahui karakteristik
UMKM
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Karakteristik
UMKM
UMKM
memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan jenis usaha besar,
termasuk karakteristik yang membedakan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah sendiri.
1.
Usaha mikro
Usaha
Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003
tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan
Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan
kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro
·
Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
·
Tempat
usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
·
Belum
melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
·
Sumber
daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
·
Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
·
Umumnya
belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
·
Umumnya
tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Perputaran
usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal
dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan
terus berkembang, tidak sensitive terhadap suku bunga, tetap berkembang walau
dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
Pada
umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal
dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun
demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit
memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi
usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
2.
Usaha
Kecil
Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang
berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) per tahun
serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil
·
Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·
Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·
Pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat
neraca usaha;
·
Sudah
memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·
Sumberdaya
manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·
Sebagian
sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·
Sebagian
besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
3.
Usaha Menengah
Usaha
Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat
produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar
Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah
·
Pada
umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur
bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian
keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·
Telah
melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur,
sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
·
Telah
melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada
Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·
Sudah
memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha,
izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·
Sudah
akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·
Pada
umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
B.
Peran
UMKM di Indonesia
1. Umkm untuk mengentas kemiskinan di indonesia
Pada
prinsipnya, UMKM merupakan salah satu sektor yang cukup berperan dalam
membangun perekonomian bangsa Indonesia . Di saat krisis ekonomi global sedang
melanda sekarang ini, baik melanda kalangan usaha di tingkat internasional
maupun kalangan usaha di Indonesia, sektor UMKM mampu menjadi ”katup pengaman”
agar tenaga kerja tidak sampai menganggur.
Kinerja yang lebih
membanggakan lagi dari UMKM ini, terutama dalam kontribusinya terhadap
penyerapan tenaga kerja. Walau hasil yang didapatkan dari kelompok usaha ini
masih belum sebesar perusahaan besar, namun dalam perjalanannya UMKM selama ini
telah mampu mengurangi angka pengangguran dan tingkat kemiskinan.
UMKM selama
ini telah menjadi sumber kehidupan dari sebagian besar rakyat Indonesia. Selain
itu, kelompok usaha ini juga telah terbukti mampu memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) nasional dan
ekspor. Pada tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap PDB tercatat sebesar 53,6
persen atau scnilai Rp 2.121 triliun. Sedangkan kontribusi terhadap total nilai
ekspor mencapai Rp 142,8 triliun atau 20 persen dari total ekspor.
Saat ini UMKM
di Indonesia terdapat lebih dari 49,8 juta unit usaha dan dapat menyerap tenaga
kerja lebih dari 91,8 juta orang. Ini berarti lebih dari 97,3 persen penciptaan
lapangan kerja merupakan dari kontribusi UMKM. Berdasarkan fakta ini, upaya
pemberdayaan UMKM akan menanggulangi masalah kemiskinan, penganguran, dan
meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
UMKM bagi
perusahaan korporat, yaitu sebgai sumber pasokan dan kumpulan jasa lokal yang
dibutuhkan perusahaan korporat. UMKM juga memiliki pemahaman yang luas mengenai
sumber daya pola pemasokan dan tren pembelian secara lokal. Bermitra dengan
UMKM, korporat dapat membangun sebuah basis pelanggan baru yang tidak dapat
dijangkau oleh jaringan distribusi korporat tersebut. UMKM sebagai sumber
inovasi memiliki strategi sendiri dan cenderung menguasai pasar tertentu yang
tidak dimiliki perusahaan lain.
2. Peranan UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan
Kesempatan Kerja
Peranan UMKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat
dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif
netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian
karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan
pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri
menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UMKM mampu dan berpotensi
untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga
kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari
pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa.
Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan
yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya
diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian
yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor
yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan
output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21%
lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan
skala, UMKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan
penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UMKM dalam penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode
2002–2005. UMKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja
rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional,
sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap
tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UMKM dalam menciptakan kesempatan kerja
dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UMKM memiliki potensi yang cukup
besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman
permasalahan tenaga kerja (pengangguran).
3. UMKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang
dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UMKM adalah apa yang tercantum pada
dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UMKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9
Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan
Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena
pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil
tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi
UMKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk
mengembangkannya. Misalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha
besar dipaksa bermitra dengan UMKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i)
UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UMKM tidak
tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah
dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan
perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UMKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU
ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk
mengembangkan serta melindungi koperasi dan UMKM (sebagai bagian dari sektor
ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan
yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk
mengembangkan dan melindungi koperasi dan UMKM. Tampaknya pemerintah juga
berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UMKM merupakan
unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak
adil). Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong
oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan. Mungkin
kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UMKM serta koperasi
akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar
pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan
yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam
bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UMKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini
adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas
dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha
besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi
pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat
mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan.
Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UMKM adalah
sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi
melalui persaingan pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai
perbuatan yang bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila
pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.)
dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat
pertumbuhan UMKM. Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak
dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
4. Peran UMKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UMKM juga berkontribusi
terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UMKM jauh lebih kecil jika
dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha
kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen
terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang
sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total
ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada
usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor
juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429
milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun
2005.
Berdasarkan distribusi
pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak
ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor
terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus
pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri
pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan
perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan
untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri
pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
5. Peranan UMKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UMKM yang tak kalah
pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan
kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan.
Dalam rangka meningkatkan peran UMKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek
makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih
besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap
pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih
merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana
kepada UMKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun
investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan
sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif
UMKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta
maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UMKM perlu diberikan berbagai
kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan
sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman
luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UMKM juga dapat dilakukan,
disamping mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan
meningkatkan peran UMKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan
adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk
pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap
modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari
pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP)
untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan
penuh tanggung jawab.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peran
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti
menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997.
Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UMKM
lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Disamping itu upaya
pengembangan UMKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola
kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah.
Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan
lainnya agar UMKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam
perekonomian nasional. Sehingga Peran
UMKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia semakin optimal.
B. Saran
Sebaiknya kita lebih mengotimalkan UMKM di Indonesia karena UMKM
memunyai peran besar untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
Yusuf Stia, 2012, Peran Ukm Dalam Perekonomian Indonesia, http://muhammadyusufstia.blogspot.com/2012/03/peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia.html,
(Minggu, 04 Oktober 2015)
Tambunan,
Tulus TH, 2003, Perekonomian Indonesia Beberapa Masalah
Penting, Jakarta: Ghalia.
saya khawatir ketika saya akan membeli rumah saya dengan nilai kredit buruk saya. saya ditolak pinjaman dari bank saya dan tidak bisa mendapatkannya. Saya menjelaskan kepada seorang teman, dia kemudian memperkenalkan saya kepada pria terhebat sepanjang masa pedro jerome. saya menjelaskan masalah saya kepadanya dengan mengirim teks ke suratnya dan dia membantu saya menyelesaikan semuanya dalam waktu 3 hari kerja. dia memberi saya pinjaman 400,000.00 euro untuk membayar rumah saya di mana saya juga digunakan untuk mengembangkan bisnis saya juga. semoga Tuhan memberkatinya! Anda dapat mengajukan pinjaman cepat dari mr pedro jerome yang bekerja dengan sekelompok investor .. dia penyihir yang dibicarakan semua orang di seluruh internet .. hubungi dia melalui surat di mr pedro pedroloanss@gmail.com. nomor whatsapp: +18632310632.
BalasHapus